Translate

Wednesday, August 8, 2012

TUGAS PENGURUS DAN PENYIMPAN BARANG SKPD


 
Peran atau tugas penyimpan dan pengurus barang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu :

Tugas Penyimpan Barang :

  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
  • Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
  • Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD

Tugas Pengurus Barang:

  • Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masingmasing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
  • Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
  • Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Profil Kabupaten Banjar
Website : www.banjarkab.go.id
Ibukota : Martapura
Alamat Kantor Kepala Daerah :
Jl. A. Yani No. 2 Martapura
Kabupaten Banjar dengan ibukota Martapura merupakan kota penghasil intan di Indonesia. Martapura terkenal sebagai kota santri di Kalimantan, karena terdapat pesantren Darussalam. Martapura semula bernama Kayutangi yang merupakan ibukota Kesultanan Banjar (terakhir di masa pemerintahan Sultan Adam). Ulama Banjar yang terkenal Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari penulis Kitab Sabilal Muhtadin berasal dari kota ini. Kota ini juga sering dikunjungi wisatawan karena merupakan pusat transaksi penjualan intan dan tempat penggosokan intan utama di Kalimantan dan menyediakan banyak cenderamata batu mulia. Martapura juga dikenal dengan sebutan kota Serambi Mekkah.
Dasar Pembentukan
Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 1959.
Letak Geografis
Kabupaten Banjar terletak antara 2°49’ 55″- 3° 43’ 38″ Lintang Selatan dan 114° 30’ 20″ - 115° 35’ 37″ Bujur Timur dengan luas wilayah 4.688 Km², yang terbagi atas 17 kecamatan, dengan 288 desa/kelurahan.

Batas Wilayah Administrasi

Sebelah Utara    :  Kabupaten Tapin
Sebelah Timur    :  Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu
Sebelah Selatan    :  Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut
Sebelah Barat    :  Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin