INVENTARISASI
BARANG MILIK DAERAH
A. Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah
(Permendagri 17/2007 pasal 1 ayat 31).
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan
untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan,
pencatatan, data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian ( Soleh
Chabib, dkk 2010 : 180 ).
Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu
inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas,
lokasi,volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis
adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan
dan lain- lain. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/ labelling, pengelompokan dan pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan
manajemen aset ( Siregar 2004 : 518).
Inventarisasi merupakan kegiatan pencacahan (opname)
fisik dan administratif barang yang meliputi pendapatan, pencatatan,
pendaftaran dan pelaporan hasil inventarisasi tersebut. Inventarisasi dilakukan
untuk mengetahui jumlah, nilai dan kondisi barang milik negara/ daerah pada
suatu saat tertentu ( Pusdiklat Spimnas 2013 : 24).
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk
melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data
dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007:34)
Adapun pengertian Barang Milik Daerah sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 huruf a,b dan
butir 2 huruf a, b, c, d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah bahwa Barang Milik Daerah adalah Barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Barang
sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Barang yang
diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. Barang yang
diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 : 6).
Pada dasarnya Pejabat Pengelola
Barang Milik Daerah adalah Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik
daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan
barang milik daerah. Kepala Daerah
dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian
Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola,
Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa
pengguna, Penyimpan barang milik daerah dan Pengurus barang milik daerah.
Barang Milik daerah dimaksud
dapat berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang semua keberadaannya di semua tempat tidak terbatas hanya
ada pada pemerintah daerah atau lembaga namun juga yang berada pada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) atau bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang belum
ditetapkan statusnya menjadi kekayaan
daerah yang dipisahkan.
Barang Milik Daerah yang
dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan
Daerah atau BUMD lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan
Daerah atau BUMD lainnya.
B. Pengertian Pentingnya Penatausahaan Barang Milik Daerah
Istilah Barang Milik Daerah atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau
barang milik daerah. Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau
kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan
Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan.
Penerimaan hasil penjualan kekayaan
(aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan
aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil
divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah
atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
C. Landasan Hukum Penatausahaan Barang Milik
Daerah (BMD)
Pedoman Penatausahaan Barang Milik
Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan
pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan peraturan-peraturan sebagai
berikut :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Dalam Peraturan
pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik
Negara/Daerah. Dalam pengelolaan milik Negara, menteri keuangan adalah
pengelola barang, menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna barang, dan kepala
kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna barang. Sedangkan dalam pengelolaan
barang milik daerah, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan
kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelola
barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan milik daerah. Pembantu
pengelola barang milik daerah disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang
bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis
pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset
daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas
dan efisiensi pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas
sebagai berikut :
a. Fungsional
Setiap
pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai
fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
b. Kepastian Hukum
Pengelolaan
BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
c. Transparansi
Penyelenggaraan
pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak
informasi
d. Efisiensi
Arah
pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan tupoksi secara optimal
e. Akuntabilitas
Setiap
kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
stakeholder/rakyat
f. Kepastian Nilai
Pengelolaan
BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca
pemerintah.
Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis
tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh
pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pentingnya pengelolaan barang
milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD,
inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan
pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi
pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta
kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala.
Manfaat pengelolaan Barang
Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas,
meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu
menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan
efisiensi keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang milik Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar No 04 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang milik Daerah.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banjar
R