Translate

Sunday, June 14, 2015

INVENTARISASI BMD



INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH

A.    Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah (Permendagri 17/2007 pasal 1 ayat 31).
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan, data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian ( Soleh Chabib, dkk 2010 : 180 ).
Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik  terdiri atas bentuk, luas, lokasi,volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain- lain. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/ labelling, pengelompokan dan pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset ( Siregar 2004 : 518).
Inventarisasi merupakan kegiatan pencacahan (opname) fisik dan administratif barang yang meliputi pendapatan, pencatatan, pendaftaran dan pelaporan hasil inventarisasi tersebut. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai dan kondisi barang milik negara/ daerah pada suatu saat tertentu ( Pusdiklat Spimnas 2013 : 24).
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007:34)
Adapun pengertian Barang Milik Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 huruf a,b dan  butir 2 huruf a, b, c, d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah bahwa  Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang sebagaimana dimaksud   meliputi :
a.       Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.       Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.      Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 : 6).
Pada dasarnya Pejabat Pengelola Barang Milik  Daerah adalah Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan  barang milik  daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.  Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, Penyimpan barang milik daerah dan Pengurus barang milik daerah.
Barang Milik daerah dimaksud dapat berupa   barang bergerak dan barang tidak bergerak yang semua keberadaannya di semua tempat tidak terbatas hanya ada pada pemerintah daerah atau lembaga namun juga yang berada pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditetapkan statusnya  menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Barang Milik Daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya.

B.     Pengertian Pentingnya Penatausahaan Barang Milik Daerah
Istilah Barang Milik Daerah atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 2005 sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah. Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
 Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan  perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan  manfaat  yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

C.    Landasan Hukum Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)  
Pedoman Penatausahaan Barang Milik Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Dalam Peraturan pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Dalam pengelolaan milik Negara, menteri keuangan adalah pengelola barang, menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna barang, dan kepala kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna barang. Sedangkan dalam pengelolaan barang milik daerah, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan milik daerah. Pembantu pengelola barang milik daerah disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai berikut :
a.       Fungsional
Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
b.      Kepastian Hukum
Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
c.       Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi
d.      Efisiensi
Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal
e.       Akuntabilitas
Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat
f.       Kepastian Nilai
Pengelolaan BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca pemerintah.
Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala.
Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang milik Daerah.
 
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 04 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Barang milik Daerah.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banjar
                                                           


R

Wednesday, August 8, 2012

TUGAS PENGURUS DAN PENYIMPAN BARANG SKPD


 
Peran atau tugas penyimpan dan pengurus barang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu :

Tugas Penyimpan Barang :

  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
  • Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
  • Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD

Tugas Pengurus Barang:

  • Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masingmasing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
  • Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
  • Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Profil Kabupaten Banjar
Website : www.banjarkab.go.id
Ibukota : Martapura
Alamat Kantor Kepala Daerah :
Jl. A. Yani No. 2 Martapura
Kabupaten Banjar dengan ibukota Martapura merupakan kota penghasil intan di Indonesia. Martapura terkenal sebagai kota santri di Kalimantan, karena terdapat pesantren Darussalam. Martapura semula bernama Kayutangi yang merupakan ibukota Kesultanan Banjar (terakhir di masa pemerintahan Sultan Adam). Ulama Banjar yang terkenal Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari penulis Kitab Sabilal Muhtadin berasal dari kota ini. Kota ini juga sering dikunjungi wisatawan karena merupakan pusat transaksi penjualan intan dan tempat penggosokan intan utama di Kalimantan dan menyediakan banyak cenderamata batu mulia. Martapura juga dikenal dengan sebutan kota Serambi Mekkah.
Dasar Pembentukan
Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 1959.
Letak Geografis
Kabupaten Banjar terletak antara 2°49’ 55″- 3° 43’ 38″ Lintang Selatan dan 114° 30’ 20″ - 115° 35’ 37″ Bujur Timur dengan luas wilayah 4.688 Km², yang terbagi atas 17 kecamatan, dengan 288 desa/kelurahan.

Batas Wilayah Administrasi

Sebelah Utara    :  Kabupaten Tapin
Sebelah Timur    :  Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu
Sebelah Selatan    :  Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut
Sebelah Barat    :  Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin